Pemerintah akan mulai menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari perusahaan digital mulai Agustus 2020.
Artinya semua perusahaan digital dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Facebook, Netflix, Spotify hingga Zoom harus membayar pajaknya.
Penarikan ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Setelah PMK berlaku maka nanti akan dilakukan penunjukan perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus.
Dalam PMK 48/2020 tersebut juga dituliskan mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak digital kepada negara.
Jenis Produk Digital Kena PPN 10%
Adapun contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10% adalah termasuk mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar. Tidak hanya itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.
"Bisnis di luar negeri yang melakukan penjualan seperti yang dijelaskan di atas dan memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pengumpul PPN oleh pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab untuk beberapa hal," tulis pajak dalam keterangannya.
Adapun tanggung jawab yang harus dilakukan pengumpul pajak yang ditunjuk Pemerintah adalah:
1. Pengisian PPN atas penjualan produk digital2. Melakukan pembayaran bulanan kepada Pemerintah3. Mengajukan pengembalian PPN triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tarif PPN 10% yang berlaku ini atas produk penjualan perusahaan yang dibayarkan oleh pelanggan. Artinya, perusahaan bisa menambahkan PPN 10% di tagihan konsumennya yang selama ini tidak dilakukan.
Siapa yang Menagih