Menurut dia, pengenaan pajak juga akan mempengaruhi masyarakat. Apalagi di tengah pandemi virus corona saat ini sebagian masyarakat mengalami penurunan pendapatan, sementara kegiatan kerja tetap berjalan secara virtual.
Selain itu, pengenaan PPN untuk platform digital pun tak ada pengkreditan atau pengurangan. Sehingga tarif sebesar 10 persen diprediksi akan dibebankan juga ke konsumen.
“Beda misalnya kalau ada PPN bangunan hanya 2 persen, karena dianggap bangun sendiri dan sudah belanja semen dan batu bata, pasir dan lainnya, sehingga kalau bangun sendiri hanya 2 persen,” jelasnya.
Indah juga menyarankan agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital. Sehingga masyarakat bisa menerima jika nantinya tagihan atau biaya langganan pada layanan digital tersebut mengalami kenaikan.
“Saran saya pertama, tentu kita harapkan sosialisasi dan edukasi masif kepada petugas pajak dan konsumen kita, agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran, petugas pajak juga edukasinya jelas,” tambahnya.