Find Us On Social Media :

Pemerintah Segera Pajaki Netflix Cs 10 Persen di Indonesia

By Adam Rizal, Jumat, 26 Juni 2020 | 16:30 WIB

Netflix

Pemerintah bakal segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk semua perusahaan digital asal luar negeri seperti Netflix dan Zoom yang menjual produknya di dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan PMK nomor 48/2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dengan aturan ini, maka artinya semua perusahaan digital yang berjualan di dalam negeri seperti Netflix, Spotify hingga Facebook wajib menarik pajak dari konsumen dan menyetorkan kepada negara.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, melalui PMK maka Direktur Jenderal Pajak akan memiliki kewenangan menunjuk perusahaan yang melakukan pemungutan pajak ke konsumen.

"Dengan PMK 48 selama penjualnya dalam hal ini pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang jual barang-barang tersebut dapat ditunjuk DJP untuk menjadi pemungut dan melakukan pemungutan, penyetoran sekaligus pelaporan transaksi konsumen di RI baik B2B maupun B2C," ujarnya melalui media briefing virtual.

Tata cara pemungut dan pelaporan akan diturunkan melalui aturan Keputusan Dirjen Pajak yang akan segera dirilis.

Saat ini DJP masih dalam tahap finalisasi perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemungut.

Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor identitas ini bisa berupa NPWP maupun nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha pengguna PMSE.

Lanjutnya, saat pemungut nanti ditetapkan maka yang menjadi konsumen perusahaan tersebut akan otomatis dikenakan PPN 10%.

Maka saat melakukan pembayaran, dalam invoice konsumen akan langsung ditambahkan PPN 10%.

"Kalau bertransaksi dengan pemungut otomatis di invoice muncul tambahan PPN 10% saat ada tagihan. Pemungutan ketika dilakukan pembelian atau pembayaran oleh konsumen," jelasnya.

Sementara itu, jika pelaku usaha digital yang menjual produknya tidak ditunjuk oleh DJP, maka bisa mengajukan diri.

Jadi dalam hal ini ada dua tata cara menentukan pemungut pajak PMSE ini, pertama ditunjuk oleh Dirjen Pajak dan kedua mengajukan diri sendiri ke DJP.

Kemudian, untuk pertanggungjawaban pemungutan akan disusun dalam aturan sendiri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Dalam aturan ini, nantinya DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi dalam periode tertentu.

"InsyaAllah dalam beberapa hari ini diterbitkan," tegasnya.