Apabila invoice belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan selama invoice mencantumkan alamat e-mail pembeli yang terdaftar di sistem informasi DJP.
"Contohnya email yang waktu itu digunakan untuk mendaftar NPWP, aktivasi efin, aktivasi e-faktur PPN, " jelas Yoga.
Perusahaan juga bisa menggunakan dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli di sistem layanan perusahaan OTT memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud sebelumnya.
"Jadi pembeli dapat meminta panjual untuk mengubah alamat e-mail yang mesti dicantumkan dalam invoice, untuk keperluan pengkreditan pajak masukan tersebut," imbuhnya.