Tiga raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google, Facebook, dan Twitter menolak permintaan penyerahan data pengguna ke otoritas keamanan di Hong Kong.
Permintaan tersebut imbas dari penerapan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong oleh pemerintah Tiongkok pada 1 Juli lalu.
Facebook dan aplikasi besutannya WhatsApp menyatakan telah menghentikan permintaan penyerahan data pengguna pada Senin (6/7) lalu.
"Sambil menunggu penilaian lebih lanjut dari dampak UU Keamanan Nasional, termasuk uji tuntas hak asasi manusia (HAM) formal dan konsultasi dengan ahli HAM," kata Facebook seperti dikutip CNN Internasional.
Alasan Facebook sementara menolak penyerahan data pengguna, sebab perusahaan berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi. Facebook percaya pada hak orang dalam melakukan percakapan pribadi melalui platform yang aman.
Senada, Twitter juga telah menghentikan semua permintaan dari otoritas Hong Kong dan akan meninjau UU itu kembali.
"Kami memiliki keprihatinan besar mengenai proses pengembangan dan niat penuh UU ini," kata juru bicara Twitter.
Juru bicara Google juga mengatakan bahwa ketika UU itu berlaku, maka Google terpaksa harus menghentikan produksi pada setiap permintaan data baru.
"Kami akan terus meninjau detail UU yang baru," ujarnya.
Tidak hanya Facebook, Google, dan Twitter, platform lainnya seperti Zoom dan LinkedIn pun mengeluarkan kebijakan serupa. Platform konferensi video populer Zoom menghentikan permintaan otoritas Hong Kong pada kemarin (7/7).
Beberapa perusahaan teknologi global sudah terlanjur menuruti permintaan otoritas Hongkong. Seperti Apple yang telah memenuhi sebagian besar permintaan otoritas Hong Kong dari Januari sampai Juni sebelum UU itu berlaku.
Microsoft yang sebelumnya juga telah menyerahkan data penggunanya ke otoritas Hong Kong, sampai kini belum mengumumkan perubahan kebijakan.