Find Us On Social Media :

Ini Tips Investree Agar Pelaku Bisnis Tak Tertipu Fintech Ilegal

By Liana Threestayanti, Rabu, 15 Juli 2020 | 18:00 WIB

Ini Tips dari Investree Agar Pelaku Bisnis Tak Tertipu Fintech Ilegal

Seiring meningkatnya kebutuhan dana di kalangan pelaku bisnis akibat pandemi COVID-19, OJK mengumumkan terjadinya peningkatan jumlah fintech lending yang beroperasi tanpa izin. Investree membagikan tips agar pelaku bisnis tak terjebak oleh praktik-praktik ilegal tersebut.

Ketidakpastian ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 membuat bisnis di Indonesia kesulitan untuk bertahan. Bisnis, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM), terpengaruh secara signifikan dan membutuhkan pendanaan agar dapat bertahan dan segera bangkit di era new normal.

Namun justru di saat para pelaku bisnis membutuhkan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa terjadi peningkatan jumlah fintech lending ilegal yang memanfaatkan keadaan ini demi keuntungan pribadi.

Permasalahan fintech lending ilegal memang bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Namun peningkatan jumlah fintech lending ilegal selama pandemi COVID-19 masih mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan para pelaku bisnis yang sedang kesulitan mempertahankan bisnisnya. Dari bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan bahwa keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

“Bisnis berperan penting dalam perekonomian negara – mereka menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, UKM memiliki peran yang sangat besar di mana mereka menyerap tenaga kerja dan berkontribusi dalam menumbuhkan perekonomian negara melalui produksi berbagai barang dan jasa, serta inovasi bagi masyarakat. Dalam hal ini, keberadaan perusahaan fintech lending ilegal tentu menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian.

Terlebih di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat. Investree sebagai pionir fintech lending di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan antara fintech lending ilegal dengan platform fintech lending yang aman dan terpercaya.

Nah, inilah karakteristik fintech lending ilegal yang dapat dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis dalam memilih platform  fintech lending terpercaya:

Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id. 

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman. Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut. Di Investree sendiri, sebelum produk pinjaman ditawarkan di marketplace, setiap pinjaman yang diajukan telah diseleksi menggunakan sistem credit scoring yang modern. Jadi, setiap pinjaman yang disetujui aman baik bagi Lender maupun Borrower.