Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, saat ini pita frekuensi yang digunakan di Indonesia sebesar 328 MHz untuk penyiaran televisi analog.
Sedangkan 'pita emas' frekuensi untuk menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital sebesar 700 MHz.
Oleh sebab itu, Kemenkominfo akan melakukan efisiensi spektrum yang disebut digital dividend sebesar 112 MHz.
"Pita frekuensi 700 MHz adalah rentang untuk siaran televisi digital, ini merupakan pita frekuensi ideal untuk layanan akses internet broadband dengan migrasi teknologi digital," kata Johnny saat konferensi pers Percepatan Digitalisasi Nasional di kantor Kemenkominfo.
"Maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan digital dividend sebesar 112 MHz," sambungnya.
Baca Juga: Kominfo Bakal Beli Mesin Rp1 Triliun untuk Blokir Situs Judi