Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menanggapi kasus pembobolan rekening nasabah tiga bank daerah yang menggunakan setruk ATM beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiawan, metode pembobolan rekening bermodalkan setruk ATM ini dinilai meragukan.
Pasalnya, jika pelaku menggunakan pemalsuan dokumen, maka ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar oleh bank yang diincar oleh pelaku.
"Kalau memang benar terjadi seperti itu (pembobolan via pemalsuan dokumen), maka pasti ada prosedural prinsip (SOP) yang dilanggar pada proses bisnis di bank," ujar Anton.
Apabila ada SOP yang dilanggar, lanjut Anton, bank terkait pun harus menjalani proses audit investigatif sebagai konsekuensinya.
"Sebagai konsekuensi, seharusnya ada audit investigatif terhadap bank (terkait) atas pelanggaran ini, tidak berhenti hanya uang nasabah diganti saja. Ini untuk menjaga nama baik bisnis perbankan dan kepercayaan masyarakat," lanjut Anton.
Anton juga meragukan adanya relevansi antara data KTP dan informasi yang tercantum di setruk ATM.
Terlebih, rincian situs KPU yang dijadikan sumber untuk pemalsuan dokumen, menurut Anton, juga masih belum jelas.
Beberapa waktu lalu, kepolisian mengungkap kasus pembobolan rekening bank bermodalkan setruk ATM.
Setruk berisi informasi nomor rekening tersebut konon dikombinasikan dengan data pemilih dari situs KPU untuk membuat KTP palsu.
KTP tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyamar sebagai nasabah yang diincar dan menguras isi rekening milik korban.
"Ketika saldonya besar, pelaku ini langsung mengambil setruk milik korban. Kemudian mereka membuat KTP korbannya dengan mengambil data pemilih dari website milik KPU," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, di Polda Sumsel.