Find Us On Social Media :

Trump Larang Transaksi Aplikasi TikTok dan Wechat Selama 45 Hari

By Adam Rizal, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:00 WIB

TikTok

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan larangan besar-besaran atas transaksi dengan ByteDance dan Tencent dari China selama 45 hari, Kamis (6/8).

Kedua perusahaan itu menjalankan aplikasi berbagi video Tiktok dan operator aplikasi Wechat.

Trump mengeluarkan perintah di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

Peraturan ini memberikan kekuasaan besar kepada pemerintah untuk melarang perusahaan atau warga AS berdagang atau melakukan transaksi keuangan dengan pihak yang terkena sanksi.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan sehari sebelumnya untuk memperluas upaya pada program "Jaringan Bersih".

Program ini akan fokus pada lima area dan termasuk langkah-langkah untuk mencegah berbagai aplikasi dan perusahaan telekomunikasi China, mengakses informasi sensitif tentang warga dan bisnis AS.

Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross akan mengidentifikasi transaksi yang tercakup dalam larangan tersebut setelah pesanan berlaku pada pertengahan September.

Perintah terbaru Trump ini datang ketika pemerintahan sejak pekan lalu meningkatkan upaya membersihkan penggunaan aplikasi China yang tidak mengganggu jaringan digital AS.

Pemerintah menyebut aplikasi video pendek Tiktok dan aplikasi messenger Wechat sebagai ancaman signifikan.

Tiktok, aplikasi berbagi video yang sangat populer dengan 100 juta pengguna hanya di AS, mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan pemerintah atas keamanan nasional terkait pengumpulan data.

Setelah isu ini berkembang, Trump mendorong penjualan operasi Tiktok AS ke Microsoft Corp jika pemerintah AS mendapat porsi substansial dari harga penjualan.

Di sisi lain, Trump mengatakan Wechat secara otomatis menangkap banyak informasi dari penggunanya.