Find Us On Social Media :

Upbit Thailand Dapat Empat Lisensi untuk Beroperasi dari Thai SEC

By Rafki Fachrizal, Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:15 WIB

Perusahaan yang bergerak di bidang bursa perdagangan aset digital, Upbit. mengumumkan bahwa Upbit Thailand telah mendapatkan empat lisensi sementara untuk mengoperasikan bisnis terkait aset digital di Thailand.

Lisensi itu diberikan langsung oleh Securities and Exchange Commission (SEC), selaku lembaga yang menangani bidang tersebut di negara Thailand.

Baca Juga: Minat Aset Digital di Indonesia Meningkat, Upbit Hadirkan Layanan Baru

Sama halnya dengan Upbit Indonesia yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), lisensi yang didapatkan Upbit Thailand ini memungkinkan perusahaan untuk dapat beroperasi di empat kategori bisnis aset digital: Pertukaran Cryptocurrency, Bursa Token Digital, Broker Cryptocurrency, dan Broker Token Digital.

Upbit Thailand sendiri merupakan perusahaan pertama yang disetujui untuk keempat kategori bisnis aset digital di Thailand dan berencana untuk menawarkan sejumlah layanan terkait aset digital inovatif setelah proses audit akhir oleh SEC Thailand selesai.

Dengan memperoleh lisensi untuk cryptocurrency dan subkategori token digital, Upbit Thailand dapat menawarkan layanan lebih luas dari fiat-crypto dan crypto-crypto untuk ke depannya.

Baca Juga: Pemerintah Masih Kumpulkan Data Program Single Identity Number

Peeradej Tanruangporn, CEO Upbit Thailand mengungkapkan, “Ke empat lisensi ini menjadikan Upbit Thailand sebagai operator teratas di Thailand dalam hal jumlah lisensi. Mereka memungkinkan kami untuk menawarkan semua kombinasi pasangan aset digital secara hukum dan memungkinkan kami untuk bekerja dengan mitra global dengan cara yang inovatif.”

“Di saat operator lain memperoleh lisensi, saya berharap melihat persaingan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk serta layanan blockchain di Thailand.” tambah Peeradej.