Find Us On Social Media :

Penyebab Kebijakan Blokir Hape Ilegal dengan IMEI Kembali Molor

By Adam Rizal, Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Situs Kemenperin akan menampilkan informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak

Hal senada juga dilontarkan Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat.

"(Hari ini) belum efektif, saya pikir paling lambat 31 Agustus bisa berjalan," jelas Syaiful melalui sambungan telepon.

Seperti yang dikatakan Marwan, salah satu kendalanya ada di administrasi. Selebihnya, Syaiful mengatakan, aturan IMEI siap dijalankan.

"Ada beberapa proses yang perlu dilakukan oleh operator seluler dan pengelola CEIR, butuh waktu beberapa hari ke depan," jelasnya.

Syaiful berharap agar aturan IMEI tidak lagi molor dan bisa segera berlaku. Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI sudah diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, aturan ini dinilai belum optimal hingga saat ini karena ponsel BM masih dapat terhubung ke jaringan seluler.

Aturan ini berjalan ke depan, artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April tetap bisa digunakan.