Aturan IMEI yang telah diimplementasikan 18 April 2020 lalu masih belum optimal. Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) harus molor hingga pertengahan tahun 2020 karena sejumlah kendala.
Pada Juni lalu, Achmad Rodjih, Plt. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan mesin blokir ponsel ilegal atau black market (BM) akan mulai optimal 24 Agustus 2020, atau hari ini.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pemblokiran ponsel BM masih belum juga efektif. "(Hari ini) belum efektif, saya pikir paling lambat 31 Agustus bisa berjalan," jelas Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat.
Hal senada juga dilontarkan Sekjen Asosiasi Penyelengngara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O.Baasir. Dia mengatakan sesuai peraturan menteri, aturan IMEI akan berjalan optimal pada 31 Agustus 2020.
"Enggak mungkin lah tanggal 24 Agustus. Seharusnya kalau sesuai Permen (Peraturan Menteri) tanggal 31 Agustus, kami akan mencoba penuhi tanggal itu," jelas Marwan. Marwan mengatakan salah satu alasan molornya rencana pemblokiran adalah masalah administrasi. Ia menjelaskan, saat ini mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Kemenperin.
Mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM). Marwan menjelaskan bahwa ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.
Baca Juga: Ponsel BM Masih Marak, Market Place Harus Ikut Tanggung Jawab
"Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan," jelas Marwan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengatakan berita acara tersebut telah ditandatangani Kemenperin dan akan segera dikirim ke kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Taufiek menjelaskan, nantinya mesin hardware CEIR tersebut akan dikelola oleh Kemenperin dan Kominfo. Dia juga mengklaim telah mengunggah seluruh database pemerintah ke mesin CEIR. Hal itu turut dibenarkan Syaiful.
"Datanya (TPP Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin) memang sudah ada di CEIR, hanya memang masih butuh utnuk proses lain," jelasnya.
Syaiful berharap agar aturan IMEI tidak lagi molor dan bisa segera berlaku. Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI sudah diimplementasikan 18 April lalu. Namun aturan ini dinilai belum oprimal hingga saat ini karena ponsel BM masih dapat terhubung ke jaringan seluler.
Aturan ini berjalan ke depan, artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April tetap bisa digunakan.
Baca Juga: Aturan Validasi IMEI Lemah Jadi Alasan Masih Banyak Ponsel BM Beredar