Mesti aturan validasi IMEI sudah ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian pada 18 Oktober 2019, namun perangkat keras CEIR yang bakal digunakan saat ini belum tersedia. Ini membuat aturan tersebut masih banyak dilanggar dan sejauh ini belum ada tindak tegas yang dilakukan.
Berdasarkan kondisi di lapangan, menurut Hasan Aula, Ketua APSI, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan Online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perijinannya.
“Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” ujar Hasan berharap.
Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI tanggal 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan. “Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan.”
Berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggota nya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini.
Bahkan Ojak menyebutkan bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan. “Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.
Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi. “Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman”.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR