Find Us On Social Media :

Facebook Gugat Penjual 'Like' dan 'Followers' Palsu ke Pengadilan

By Adam Rizal, Selasa, 1 September 2020 | 13:00 WIB

Facebook

Facebook masih berjibaku dengan urusan penjual like, komentar dan follower palsu yang beredar di jejaringnya. Perusahaan media sosial ini kembali mengambil langkah hukum untuk menggugat para penjual tersebut.

"Kami mengajukan gugatan secara terpisah di Inggris dan Amerika Serikat," tulis Facebook dalam situs resminya.

Menurut Facebook, pihak-pihak tergugat tidak memenuhi permintaan untuk diaudit. Lewat tuntutannya, Facebook berharap akan bisa melakukan audit dan mendapat perintah pengadilan untuk memperkuat pemblokirannya terhadap developer terkait.

Facebook mengatakan baru pertama kali mengajukan gugatan untuk pengembang di Inggris. Adapun pengembang yang digugat Facebook Inc. dan Facebook Ireland adalah MobiBurn, OakSmart Technologies serta pendirinya, Fatih Haltas.

"MobiBurn mengumpulkan data pengguna dari Facebook dan perusahaan media sosial lain dengan membayar pengembang aplikasi untuk menginstal Software Development Kit (SDK) berbahaya di aplikasi mereka," jelas Facebook.

Lebih lanjut, Facebook menjelaskan, saat pengguna memasang aplikasi-aplikasi yang telah "disusupi" tadi, MobiBurn akan mengambil informasi dari perangkat dan meminta data dari Facebook, termasuk nama pengguna, zona waktu, alamat e-mail dan gender.

Menurut Facebook, MobiBurn tidak membahayakan Facebook, tapi mereka menggunakan SDK berbahaya untuk mengambil data pengguna.

Baca Juga: Menurut Facebook, Pertumbuhan Ekonomi Digital Akan Terakselerasi

Facebook juga menggugat layanan engagement palsu bernama "Nakrutka" yang dioperasikan perusahaan Nikolay Holper.

Menurut Facebook, Nakrutka menggunakan jaringan bot dan software otomasi untuk mendistribusikan like, komentar, views, dan followers palsu di Instagram. Mereka turut menjual layanan engagement palsu untuk pengguna Instagram di website berbeda.

Facebook mengatakan telah menon-aktifkan akun yang terkait dengan layanan Holper dan memberi peringatan bahwa Holper melanggar kebijakan platform.

Gugatan terhadap Nakrutka diajukan oleh Facebook Inc dan Instagram LLC di San Francisco, AS.