Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II turun 5,32% dibandingkan dengan tahun lalu akibat dampak dari adanya pandemi COVID-19.
UMKM sendiri merupakan salah satu sektor yang bisnisnya mengalami pukulan keras dan mengalami penurunan.
Bahkan, menurut Menteri Koperasi dan UMKM diramalkan sekitar 47% UMKM akan menutup usahanya karena dampak pandemi ini.
Saat ini, berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia, di antaranya memberikan stimulus fiskal berupa relaksasi PPh 21 dan stimulus sektor keuangan berupa restrukturisasi kredit untuk UMKM.
Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap UMKM agar tetap dapat berkembang di saat seperti ini, startup Catapa meluncurkan program #CATAPAFREEforUMKM.
Program baru tersebut merupakan solusi penggajian dan pengelolaan karyawan yang dapat diperoleh secara gratis untuk para UMKM Indonesia yang mencakup penggajian bulanan, pengelolaan data kehadiran karyawan dan pengelolaan data karyawan lainnya.
Dengan adanya solusi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi harus melakukan penggajian dan pengelolaan data karyawan secara manual.
Sehingga pelaku usaha dapat lebih memfokuskan waktunya untuk mengembangkan bisnisnya dan terhindar dari konflik yang mungkin terjadi dengan karyawannya karena perusahaan tidak segera mengimplementasikan kebijakan penggajian terbaru dari pemerintah.
Baca Juga: Gadjian & Hadirr Dorong Digitalisasi Pengelolaan SDM di Jateng
Stefanie Suanita, Founder & CEO Catapa, menjelaskan, “Program ini dapat membantu pengusaha agar dapat lebih fokus mengalokasikan waktunya untuk mengembangkan usahanya, bukan untuk mengurus hal-hal yang bisa dilakukan oleh sistem, terlebih lagi solusi kami ini dapat diakses dari mobile, sehingga pengusaha dapat melakukan penggajian dan pengelolaan karyawan kapanpun dan di manapun.”
Lebih lanjut, program ini resmi diluncurkan pada 1 September 2020 dan diperuntukkan untuk UMKM dengan jumlah karyawan maksimal 20 orang.
Pengguna akan mendapatkan akses Catapa Basic (solusi penggajian termasuk THR, Bonus, pesangon yang termasuk perhitungan BPJS dan PPh pasal 21), Time Management (pengelolaan kehadiran & ketidakhadiran karyawan), Employee Self Service/ ESS (portal pengajuan & persetujuan time management, informasi perusahaan dan data karyawan yang dapat diakses langsung oleh karyawan) dan Claudia Chatbot (aplikasi chatbot untuk menjawab seputar informasi perusahaan dan status time management karyawan).
Untuk mendapatkan program ini, Stefanie mengungkapkan bahwa pemilik usaha bisa langsung mendaftarkan perusahaannya di website resmi Catapa.
“Nantinya, pihak Catapa akan melakukan verifikasi dan memberikan petunjuk untuk segera mengimplementasikan Catapa secara gratis," pungkas Stefanie.
Baca Juga: Catat! Ini Tujuh Proses Human Resources yang Perlu Diotomatisasi