Find Us On Social Media :

Akhirnya, Smartphone Ilegal Bakal Diblokir di Indonesia 15 September

By Adam Rizal, Jumat, 11 September 2020 | 16:00 WIB

Begini cara daftar IMEI dari smartphone yang baru dibeli di luar negeri

Akhirnya, pemerintah akan suntik mati smartphone ilegal atau BM mulai 15 September 2020 dengan aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April lalu, tapi regulasi tersebut belum efektif karena sistemnya belum sempurna. Saat ini, kabar baik, aturan IMEI siap suntik mati smartphone BM yang beredar di Indonesia diprediksi dimulai 15 September 2020.

Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail.

Mengenai sistem aturan IMEI ini berjalan dan suntik mati ponsel BM mulai 15 September 2020, Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan, "Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware."

Marwan melanjutkan, pada 13 September nanti, ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.

"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.

Aturan IMEI pertama kali disosialisasikan terhitung sejak 18 Oktober 2019 hingga resmi diberlakukan pada 18 April 2020.

Perangkat Ilegal

Peraturan IMEI itu juga mengincar komputer genggam dan tablet ilegal. HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah. Bila ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.

"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir, Kamis (10/9).