Facebook mengancam akan menarik semua layanannya dari Eropa karena keputusan Komisaris Perlindungan Data Irlandia yang memberlakukan larangan transfer data antara Facebook dengan AS.
Komisaris Perlindungan Data Irlandia sebelumnya menjelaskan, Badan Intelijen AS dapat mengakses data pribadi pengguna Facebook di Eropa. Dengan demikian, privasi data pengguna Eropa dinilai tidak terlindungi.
Dalam tanggapannya, salah satu juru bicara Facebook, Yvonne Cunnane mengatakan bahwa larangan tersebut akan membuat Facebook lumpuh total.
"Jika Facebook dikenakan pengangguhan penuh atas transfer data pengguna ke AS, maka tidak jelas bagaimana Facebook dapat terus menyediakan layanannya (Facebook dan Instagram) di Eropa," kata Cunnane.
Lebih lanjut, Facebook menuturkan bahwa organisasi besar lainnya juga turut mengandalkan mekanisme transfer data dari Eropa dan AS dalam mengoperasikan layanan mereka.
Dipermasalahkan sejak 2011 Kasus tersebut bemula sejak tahun 2011 lalu, ketika seorang pengacara asal Austria, Max Schrems menggugat Facebook atas keluhan praktik jaringan sosial.
Max mempermasalahkan mekanisme transfer data pribadi pengguna Facebook di Eropa yang dikirimkan ke pihak AS.
Kemudian di tahun 2015, kasus tersebut kembali mencuat karena terungkapnya program Prism yang dijalankan oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (National Security Agency/ NSA).
Diketahui bahwa NSA memiliki akses langsung ke sistem Google, Facebook, Apple, dan raksasa internet AS lainnya. Dengan akses ini, NSA dimungkinkan mengumpulkan beragam data, termasuk riwayat pencarian, isi e-mail, pemindahan file, dan live chatting.
Schrems mengajukan keluhan privasi lebih lanjut, yang akhirnya ditanggapi oleh pengadilan Eropa.
Pihak pengadilan memutuskan pada tahun 2015 bahwa keberadaan Prism telah mematahkan perjanjian Safe Harbour, yang sebelumnya disepakati antara Facebook dan Eropa.
Safe Harbour merupakan perjanjian yang mewajibkan pengelola layanan online melindungi data milik warga Eropa apabila ditransfer ke Amerika Serikat.
Eropa kemudian mengupayakan perjanjian hukum kedua guna mewjudukan transfer data yang lebih aman, Privacy Shield seperti dikutip The Guardian.
Menopang ekonomi global Facebook sempat menerapkan mekanisme perjanjian Privacy Shield, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan transfer data antar negara.
Namun perjanjian tersebut juga dibatalkan pada Juli lalu, akibat gugatan pengadilan yang kembali mempermasalahkan Facebook yang tidak menjaga keamanan data warga negara Eropa.
Barulah pada beberapa pekan lalu, Komisaris Perlindungan Data Irlandia mulai memproses penegakan keputusan tersebut. Komisaris lantas mengeluarkan perintah awal yang memaksa Facebook untuk menghentikan proses transfer data ke luar negeri.
VP Global Affairs and Communications, Facebook, Nick Clegg, mengaku tidak setuju dengan putusan yang dikeluarkan Komisaris Perlindungan Data Irlandia.
Clegg berpendapat bahwa proses transfer data antar negara merupakan salah satu elemen penting dalam menopang ekonomi global dan mendukung banyak layanan fundamental lainnya.
"Dalam skenario terburuk, ini bisa berarti bahwa perusahaan rintisan teknologi kecil di Jerman tidak lagi dapat menggunakan layanan cloud yang berbasis di AS. Perusahaan pengembangan produk Spanyol tidak lagi dapat beroperasi di beberapa zona waktu," kata Clegg.