Find Us On Social Media :

Apple Gugat Perusahaan Daur Ulang Akibat Jual 100 Ribuan iPhone Bekas

By Adam Rizal, Selasa, 6 Oktober 2020 | 16:30 WIB

iPhone SE vs iPhone 11

Apple melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan daur ulang Kanada Geep yang kini menjadi bagian dari Quantum Lifecycle Partners. Apple menduga Geep mencuri dan menjual kembali 103.845 perangkat Apple, seperti iPhone, iPad, dan Apple Watch yang seharusnya dihancurkan.

Apple mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 ribu perangkatnya ke Geep untuk dihancurkan sepanjang bulan Januari 2015 hingga Desember 2017.

Namun, hasil audit Apple menemukan sekitar 18 persen perangkatnya masih terhubung dengan internet.

Jumlah itu bisa bertambah mengingat ada perangkat yang diduga tidak dihancurkan. Apple menuntut Geep membayar USD21 juta atau Rp310 miliar (kurs Rp14.808) atas kejadian itu.

Namun, Geep menolak membayar karena menyangkal tudingan Apple. Geep justru menyebut pencurian dilakukan oleh tiga orang karyawannya tanpa sepengetahuan perusahaan.

Apple tidak menerima sangkalan itu karena karyawan tersebut sebenarnya adalah senior manajer di perusahaan Geep.

Apple menemukan dugaan pencurian pada akhir 2017 atau awal 2018 setelah itu berhenti bekerja sama dengan Geep. Apple kemudian mengajukan gugatannya pada Januari 2020 seperti dikutip The Verge.

Baca Juga: Baterai Boros Usai Update, Apple Minta Pengguna Lakukan Factory Reset

Gugatan Apple menyatakan bahwa perusahaan mengirimkan 531.966 iPhone ke Geep untuk didaur ulang antara Januari 2015 dan Desember 2017, bersama dengan 25.673 iPad, dan 19.277 Apple Watches.

Sekitar 18 persen atau 103.845 dari semua perangkat tersebut ditemukan oleh Apple aktif di jaringan operator.

Apple mengklaim bahwa jumlah perangkat yang dicuri akan jauh lebih tinggi, karena perangkat non-LTE tidak akan ditampilkan.

"Setidaknya 11.766 pon (5,3 ton) perangkat Apple meninggalkan tempat GEEP tanpa dihancurkan," kata Apple dalam gugatannya.