Find Us On Social Media :

Alasan UU Ciptaker Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah

By Adam Rizal, Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:00 WIB

Kuota Data Internet

Saat ini banyak pengguna yang mengeluh bahwa tarif Internet di Internet sangat mahal. Apalagi kebutuhan pengguna menggunakan kuota data Internet sangat besar menyusul kebijakab belajar dan bekerja dari rumah.

Untungnya, pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat membuat tarif Internet di Indonesia kian terjangkau.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat tarif internet di Indonesia menjadi lebih murah.

"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Anang dalam diskusi "Memperluas Infrasruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity.

Murahnya tarif internet itu disebabkan karena UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur, atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.

"Konsep berbagi infrastruktur ini terbukti efisien, apalagi pembangunan infrastruktur di sektor telekomunikasi tergolong sangat mahal," ujarnya.

BAKTI melihat dengan konsep dan aturan yang mengizinkan berbagi infrastruktur, Indonesia bisa berkompetisi lebih tinggi, hingga ke tingkat dunia, karena menggunakan cara yang efisien.

Operator masih beda pendapat

Wacana berbagi infrastruktur sendiri sudah ada sejak lama. terakhir isu ini ramai dibicarakan pada 2016 lalu. Kala itu, pandangan operator seluler di Indonesia terbelah, ada yang setuju dan ada yang tidak.

Operator seluler Telkomsel misalnya, pada 2015 lalu menegaskan tidak akan mengadopsi sistem infrastructure sharing atau berbagi infrastruktur dengan operator lain. Alasannya jaringan mereka sudah padat pengguna dan tidak memungkinkan untuk dibagi.

"Kalaupun memang mesti sharing, Harus dibuat sedemikian rupa agar tidak merugikan operator yang sudah punya coverage duluan," kata Dirut Telkomsel kala itu, Ririek Adriansyah.

Ririek menegaskan bahwa harus diyakinkan bahwa ada skema tertentu yang mewajibkan operator untuk membangun, supaya tidak hanya mengandalkan sharing dan operator jadi saling menunggu.

Konsep berbagi infrastruktur telekomunikasi, seperti menara base transceiver station (BTS) atau radio access network (RAN), sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak menggugurkan kewajiban pembangunan masing-masing operator.

Jangan sampai ketika konsep diwujudkan, para operator justru saling menunggu saja tanpa ada yang mau membangun lebih dulu.

Dasar hukum yang jelas

Sebelumnya, menkominfo Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.

Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur/frekuensi yang sudah ada, atau biasa disebut network sharing.

"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.

Johnny melanjutkan, dampak yang bisa muncul akibat pembukaan network sharing ini bisa dicegah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.

Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi tetap sehat.

"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.

Lantas, apakah dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, operator akan kembali mendiskusikan network sharing?