Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan.
Hal itu sangat penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi.
"Jadi begini, misal seseorang menjual mobilnya lalu ternyata tidak dilaporkan pemblokiran, pada saat nanti kantor pajak mengirim surat penagihan pajak, maka otomatis ngirimnya ke alamat yang pemilik lama, karena masih terdaftar seperti itu," kata Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Sayangnya, karena alasan kesibukan atau malas datang langsung ke kantor Samsat, membuat pemblokiran STNK pun jarang dilakukan pemilik kendaraan.
Padahal, selain dengan cara offline, kini pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara online. Nah begini langkah-langkahnya.
1. Mengunjungi situs pajak online
Hal pertama yang wajib dilakukan pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pemblokiran STNK secara online, yakni mengunjungi situs pajak online. Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun sesuai data KTP
Setelah mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id, Anda pun akan diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Dalam proses membuat akun, pastikan Anda memilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masuk dengan akun yang telah dibuat
Apabila sudah membuat akun, selanjutnya Anda bisa melakukan aktivasi akun di email pribadi. Jika sudah diaktivasi, maka berikutnya Anda bisa langsung log in dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
4. Pilih bagian PKB