Saat sudah berhasil masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, Anda pun akan dihadapkan pada berbagai pilihan layanan yang ada. Untuk pemblokiran STNK, Anda dapat memilih kolom PKB yang ada di sisi kiri layar.
Setelah masuk ke halaman PKB, Anda akan disuguhkan informasi terkait objek pajak kendaraan yang Anda miliki. Di sini akan terlampir lengkap informasi kendaraan yang Anda miliki.
5. Pilih kolom pelayanan
Bila sudah masuk ke halaman PKB dan di situ terdapat informasi mengenai kendaraan yang hendak Anda blokir, selanjutnya Anda pun bisa memilih bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan.
Bila sudah, pilihlah jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, Anda pun bisa memilih kendaraan mana yang ingin Anda blokir dengan mengklik 'Ajukan Lapor Jual'.
6. Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor
Selanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada halaman ini, Anda akan diminta untuk mengisi data diri Anda sebagai penjual serta data pembeli kendaraan Anda.
Pastikan seluruh data diri Anda dan pembeli kendaraan sesuai dengan data diri yang ada di KTP.
7. Unggah dokumen pendukung
Berikutnya apabila data diri Anda dan pembeli kendaraan telah diisi, Anda pun diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen pendukung itu berupa KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang Anda jual.
8. Simpan dan tunggu proses
Terakhir apabila seluruh proses tersebut telah selesai dilakukan, Anda pun tinggal memencet simpan dan selanjutnya proses pengajuan pemblokiran pun akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila seluruh proses tersebut telah berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terpampang pada kolom PKB atau email Anda.