Namun, pemilik iPhone 12 di Indonesia belum bisa menikmati fungsi tersebut. Sebab, hingga saat ini, jaringan 5G belum digelar di Indonesia.
Koneksivitas paling tinggi yang bisa digunakan pengguna iPhone 12 nantinya adalah LTE. Jaringan 5G di Indonesia disebut-sebut baru akan digelar dalam beberapa tahun ke depan.
3. Dual SIM dengan e-SIM
Seperti lini iPhone sebelumnya, iPhone 12 di Indonesia juga dibekali slot kartu SIM ganda yang terdiri dari nano SIM dan e-SIM (embedded SIM) sebagaimana dirangkum halaman resmi Apple Indonesia.
Hal ini berbeda dengan iPhone 12 yang dijual di Hong Kong, iPhone 12 di Indonesia tidak memiliki dua slot SIM fisik.
Sejauh ini, di Indonesia baru ada satu operator seluler di Indonesia yang menyediakan e-SIM, yakni Smartfren.
Dengan e-SIM, pengguna tidak perlu menggunakan kartu SIM fisik untuk terkoneksi ke jaringan Smartfren.
4. Sudah termasuk pajak
Berbeda dengan membeli iPhone di luar negeri. Dengan membeli iPhone 12 melalui jalur resmi di Indonesia, pembeli tak perlu membayar pajak tambahan. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Perindustrian.
Pada Februari lalu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Najamudin mengatakan bahwa pemungutan pajak dilakukan pada ponsel hand carry yang masuk ke Indonesia.
Jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp7 juta) dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Dengan membeli ponsel resmi, pembeli tidak perlu repot membayar pajak di bea cukai dan melaporkan nomor IMEI agar iPhone 12 bisa disambungkan dengan sinyal operator Indonesia.
Baca Juga: Ribuan iPhone Dijarah pada Demo Buruh Pabrik Apple di India yang Rusuh