Find Us On Social Media :

Data Pengguna Disetor ke Facebook, Kominfo Minta WhatsApp Transparan

By Adam Rizal, Selasa, 12 Januari 2021 | 15:00 WIB

WhatsApp

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas mengenai perlindungan data pribadi pengguna, termasuk soal kebijakan baru WhatsApp.

WhatsApp memang mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.

Salah satunya adalah kebijakan soal pemrosesan data pengguna dan pemberian hak penuh pada WhatsApp untuk menggunakan data-data tersebut.

Menteri Kominfo Johnny Plate meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini dan membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

"WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut," katanya.

WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny.

Baca Juga: Tak Setuju Aturan Baru, Begini Cara Hapus Akun WhatsApp Anda

Diminta patuh hukum perlindungan data pribadi

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

"WhatsApp juga harus menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. WhatsApp harus melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi," ucapnya.

Johnny tidak merinci seperti apa maksud dari pendaftaran sistem elektronik tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apa sanksi untuk WhatsApp jika tidak memenuhi permintaan dari Kominfo.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat agar semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," pungkas Johnny.

Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna.

WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak. Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.

Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.

Kebijakan baru ini juga menyatakan bahwa WhatsApp akan tetap bisa melacak lokasi pengguna meskipun tidak mengaktifkan fitur lokasi/GPS di perangkat.

WhatsApp akan mengumpulkan alamat IP dan informasi lain seperti kode area dan nomor telepon untuk memperkirakan gambaran lokasi secara umum.

Baca Juga: Kebijakan Baru WhatsApp, Pengguna Baru Telegram dan Signal Melonjak