Find Us On Social Media :

Justika: Membuat Layanan Hukum Menjadi Lebih Praktis dan Terjangkau

By Rafki Fachrizal, Minggu, 13 Juni 2021 | 15:35 WIB

Ilustasi Marketplace Penyedia Layanan Jasa Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Ketika menghadapi suatu masalah hukum, tidak sedikit masyarakat yang merasa sulit dalam menanganinya.

Hal itu akibat dari keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak terkait hukum dan aksesibilitas terhadap bantuan hukum itu sendiri.

Keterbatasan akan pengetahuan hukum ini pun akhirnya membuat banyak masyarakat berada di titik buntu dan menyerah begitu saja dengan masalah hukumnya.

Berdasarkan sebuah survei, 110 juta masyarakat di Indonesia mengalami masalah hukum signifikan dalam dua tahun terakhir. Masalah hukum signifikan itu seperti masalah tanah, utang piutang, pidana, dan lain sebagainya.

Namun, 71% dari masyarakat di Indonesia yang menghadapi masalah hukum signifikan itu justru menyerah dan tidak melakukan apa-apa. Padahal, masalah hukum yang dihadapi itu bisa saja sangat berdampak terhadap hajat hidupnya.

“Saat ditanya, kenapa sih mereka tidak melakukan apa-apa? Ya kebanyakan dari mereka berpikir tidak tahu harus ke mana, bingung mau ngapain, kayanya mahal (menggunakan konsultan hukum -red), terus nanti malah jadi besar biayanya (menggunakan konsultan hukum -red), pihak lawan sudah punya konsultan hukum yang jago, dan lainnya,” ucap Melvin Sumapung.

Atas dasar inilah, Melvin bersama dua rekannya Ahmad F. Assegaf dan Muh. Husein, mendirikan sebuah startup bernama Justika.

Didirikan pada tahun 2016 di bawah naungan HukumOnline.com, Justika merupakan sebuah website (situs) marketplace yang khusus menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan hukum.

“Justika adalah marketplace yang mencoba untuk membuat layanan hukum itu jauh lebih terjangkau dan jauh lebih mudah diakses secara sederhana dan instan untuk masyarakat Indonesia,” kata Melvin yang merupakan Founder Justika.

Justika melayani berbagai jenis permasalahan hukum, mulai dari perkawinan, utang piutang, waris, pertanahan dan properti, pidana, bisnis, kontrak usaha, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Adapun layanan hukum yang ditawarkan oleh Justika mencakup konsultasi hukum via chat, telepon, atau tatap muka; pembuatan dan review dokumen hukum atau kontrak legal; dan pendampingan hukum.

Untuk layanan konsultasi hukum sendiri, biaya yang dikenakan cukup terjangkau, yaitu mulai dari Rp30ribu per 30 menit.

“Pada dasarnya layanan kami mirip dengan Halodoc. Jadi daripada masyarakat yang memiliki masalah hukum menyerah, mereka hanya perlu masuk ke platform Justika lalu ceritakan saja 1 atau 2 kalimat masalah yang dialami. 1 atau 2 menit kemudian setelah mereka bayar Rp30 ribu, mereka akan langsung bisa konsultasi dengan konsultan hukum yang sudah kami kurasi dan berpengalaman,” terang Melvin.