Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengumumkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
SKB tersebut ditandatangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, berisi penjelasan mengenai definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi sorotan publik.
Pedoman Implementasi itu membahas delapan pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.
Pedoman pertama, Pasal 27 ayat (1) tentang konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif, melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi kesusilaan harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.
Kedua, pedoman untuk Pasal 27 ayat (2) tentang konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing oeprator bandar berbentuk video, gambar,suara atau tulisan.
Ketiga, pedoman Pasal 27 ayat (3) tentang konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Pasal ini berfokus pada perbuatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kepada publik, yang dilakukan dengan sengaja, bukan pada perasaan korban.
Keempat, pedoman Pasal 27 ayat (4) tentang konten pemerasan dan pengancaman, fokus pada kegiatan pendistribusian, pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto atau video pribadi.
Pemerasan atau ancaman yang dimaksud bersifat memaksa, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang kepunyaan orang yang diancam.
Kelima, pedoman Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen, bahwa pasal ini bukan pemidanaan untuk hoaks, namun, perdagangan daring. Pasal ini berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keenam, Pasal 28 ayat (2) tentang konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, aparat harus bisa membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu.
Ketujuh, pedoman Pasal 29 tentang konten menakut-nakuti dengan kekerasan, bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis. Penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.