Find Us On Social Media :

Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kominfo CPNS 2021

By Adam Rizal, Selasa, 6 Juli 2021 | 09:30 WIB

Menkominfo Setujui Pagu Anggaran Rp5,6 Triliun untuk 2020

13. Scan Sertifikat keahlian (sesuai persyaratan khusus, jika ada)

14. Perlu diketahui, untuk formasi CPNS 2021, setiap pelamar CPNS di Kominfo hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

15. Jadi, pelamar hanya perlu melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar saja.

Buat akun SSCASN baru

Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, pelamar perlu melakukan pendaftaran CPNS 2021 di laman dengan URL sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar wajib membuat akun baru di laman SSCASN tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono .

Ia menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.

"(Gunakan) akun baru," kata Paryono.

Cara membuat akun baru untuk pelamar CPNS 2021 cukup mudah. Berikut langkah-langkah selengkapnya.

Akses laman dengan URL daftar-sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun baru

Pelamar akan melihat tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil

1. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga