Find Us On Social Media :

Begini Cara Daftar dan Syarat Ikut Upacara Virtual HUT Ke-76 RI

By Adam Rizal, Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:30 WIB

Upacara HUT TNI ke-76

Tahun ini, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia (RI) kembali dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas.

Namun, sama seperti 2020 lalu, seluruh warga negara Indonesia bisa mengikuti upacara peringatan secara virtual. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta upacara melalui situs pandang.istanapresiden.go.id.

Namun, jumlah peserta virtual dibatasi sebanyak 35.690 undangan, yang terbagi menjadi dua kloter. Kloter pertama adalah peserta Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih dengan jumlah yang sama, yakni 17.845 peserta.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan berikut ini.

Setelah mengisi formulir pendaftaran, peserta akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp dan e-mail yang berisi ketentuan mengikuti jalannya upacara setela dilakukan verifikasi data.

Setiap pendaftar hanya bisa mendapatkan satu undangan virtual saja. Peserta upacara virtual akan mendapat sertifikat elektronik dari Istana. Adapun rangkaian acara Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih adalah sebagai berikut:

Rangkaian acara Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI:

08.00 – 09.00 WIB: 17-an Live dari Istana

09.00 – 09.40 WIB: Acara Peringatan HUT Ke-76 RI

09.40 – 11.02 WIB: Upacara Peringatan HUT Ke-76 RI

Rangkaian Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih

14.30 – 15.30 WIB: 17-an Live dari Istana