Find Us On Social Media :

Begini Cara Aman Ajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjaman Online

By Adam Rizal, Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Saat ini banyak pengguna yang mengajukan pinjaman Online alias pinjol karena syaratnya yang mudah dan cepat. Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol yang ada saat ini mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah tidak terhitung, pengguna yang menjadi korban pinjol ilegal karena banyak pengguna yang gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi. Ada sejumlah layanan pinjol yang menagih utang dengan cara mengintimidasi dan mengancam.

Untuk itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi yang namanya layanan pinjaman online, apalagi layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

"Kalau saya sih menyarankan untuk tidak dekat-dekat dengan pinjol. Baik yang legal maupun ilegal, pasti akan ada masalah di kemudian hari. Sama aja semuanya," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno.

"Sebenarnya kan pinjol itu lintah darat yang diformalisasi," imbuhnya.

Namun, bila benar-benar tehimpit masalah ekonomi dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, maka Fithra menyarankan pengguna untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

"Setidaknya pinjol yang terdaftar di OJK lebih terpercaya," kata dia.

Cara cek pinjol legal

Per Juli 2021, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya. Pengguna bisa mengecek layanan pinjol legal dengan dua cara. Pertama, dengan mengecek situs resmi OJK di URL ojk.go.id.

Di laman tersebut, pengguna bisa melihat informasi terkait nama pinjol yang legal, berikut website, surat tanda berizin dari OJK, dan sebagainya.

Kedua, pengguna bisa cek suatu aplikasi pinjaman online itu legal atau tidak dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:

Agar tak keliru, pengguna juga bisa memahami ciri-cici layanan pinjol ilegal di tautan berikut.

Pinjol legal tak menjamin bebas masalah