Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Makin Marak di Tengah Pandemi, Ini Tips Agar Terhindar

By Rafki Fachrizal, Rabu, 22 September 2021 | 15:15 WIB

Ilustrasi Menghindari Pinjol Ilegal

Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19 seolah menjadi tanah yang gembur bagi pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat untuk menjadi korbannya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Bahkan sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Seperti diketahui, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media.

“Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website,” ujar Lily Suriani, General Manager Kredivo.

“Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” tambah Lily.

Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas.

Lebih lanjut, Kredivo mengungkapkan beberapa langkah yang dapat diikuti masyarakat agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal:

1. Bedakan Antara Fintech Lending Legal dan Pinjol Ilegal

Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Dalam hal ini, OJK juga bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google Play Store.

2. Pahami Bunga yang Berlaku

Konsumen fintech lending atau pinjol harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit.

Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

3. Pelajari Hak dan Kewajiban dalam Transaksi

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari.

Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

4. Gunakan Aplikasi dari Sumber Resmi

Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).

Karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.

5. Teliti Kembali Izin Akses Aplikasi

Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone.

Jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

Baca Juga: Memetik Pelajaran dari Pertumbuhan Masif Aplikasi Financial Technology