Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Gunakan 34 Persen Server dari Luar Negeri Saat Beraksi

By Adam Rizal, Senin, 18 Oktober 2021 | 09:30 WIB

Pinjol

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 3.515 pinjaman online atau pinjol ilegal sejauh ini. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan OJK telah melakukan sampling untuk mencari tahu server pelaku. Hasilnya, 22 persen berada di Indonesia dan 34 persen dari luar negeri.

"Data yang ada di kami contoh dari 3.515 itu kita sampel 2.700-an pinjol ilegal, itu server-nya di Indonesia ada 22 persen, kemudian di luar negeri sekitar 34 persen," ujar Tongam dalam live streaming Polemik Trijaya FM.

Sementara 44 persen server tak diketahui asalnya. Adanya keterlibatan warga negara lain, menurutnya pengusutan pinjol ilegal harus dilakukan lintas negara.

"Sisanya kita enggak tahu di mana server-nya 44 persen, karena mungkin menggunakan media sosial. Itu dari situ indikasinya memang ini harus lintas negara. Ada orang-orang lain di luar memanfaatkan orang yang di Indonesia untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal," tuturnya.

"Memang ini murni penipuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar dari masyarakat kita," kata dia.

"Walaupun memang ada indikasi kemungkinan pencucian uang dari luar ke sini, tapi yang paling utama kita lihat memang ini adalah murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan sangat besar bagi mereka," tutupnya.

Cara Terhindar

Saat ini banyak pengguna yang mengajukan pinjaman Online alias pinjol karena syaratnya yang mudah dan cepat. Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol yang ada saat ini mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah tidak terhitung, pengguna yang menjadi korban pinjol ilegal karena banyak pengguna yang gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi. Ada sejumlah layanan pinjol yang menagih utang dengan cara mengintimidasi dan mengancam.

Untuk itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi yang namanya layanan pinjaman online, apalagi layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

"Kalau saya sih menyarankan untuk tidak dekat-dekat dengan pinjol. Baik yang legal maupun ilegal, pasti akan ada masalah di kemudian hari. Sama aja semuanya," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno.

"Sebenarnya kan pinjol itu lintah darat yang diformalisasi," imbuhnya.

Namun, bila benar-benar tehimpit masalah ekonomi dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, maka Fithra menyarankan pengguna untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.