Find Us On Social Media :

Perusahaan Induk GoTo Berganti Nama Jadi PT GoTo Gojek Tokopedia

By Adam Rizal, Rabu, 1 Desember 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi GoTo

Gojek dan Tokopedia sukses melakukan merger pada Mei lalu dan memperkenalkan entitas baru bernama GoTo.

Saat ini perusahaan itu memperkenalkan nama baru untuk induk perusahaan yakni PT GoTo Gojek Tokopedia.

Sebelum menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia, induk perusahaan GoTo bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Sebelum merger, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa merupakan holding dari Gojek.

"Nama entitas holding GoTo Group saat ini lebih merefleksikan bisnis kami sejak adanya kombinasi Gojek dan Tokopedia," kata Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek mewakili GoTo, melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (30/11/2021).

Nila menambahkan, perubahan nama induk perusahaan Gojek-Tokopedia ini hanya bersifat administratif saja. Artinya, perubahan ini tidak berdampak langsung kepada pengguna Gojek.

"Penamaan ini hanya bersifat administratif dan tidak berdampak pada penamaan produk atau operasional perusahaan," imbuh Nila.

Perubahan nama ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Profil singkat perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia bisa dilihat di situs ahu.go.id.

Polemik nama "GoTo"

Sebelumnya, nama "GoTo" sempat menimbulkan polemik lantaran sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology (TFT) menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "GoTo" mirip dengan layanan mereka, yakni "GOTO". Atas hal tersebut, PT TFT menuntut ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril sebesar Rp 250 miliar. Sheingga, total tuntutan mencapai Rp 2,09 triliun.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" serta segala variasinya.Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek "GoTo" dan segala variasinya.

Kemudian, mereka turut meminta agar tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Selain menuntut ganti rugi materil, pihak PT Terbit Financial Technology juga melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.