Find Us On Social Media :

Kemenkominfo Gelar Forum SPBE 2021, Dukung Penerapan Smart Governance di Indonesia  

By Nana Triana, Kamis, 16 Desember 2021 | 16:37 WIB

Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/12/2021)

Pengimplementasian Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi krusial di era transformasi digital. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan SPBE, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, layanan publik juga lebih berkualitas dan tepercaya.

Hal itu dibahas dalam Forum SPBE 2021 yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (14/12/2021). Forum tersebut digelar bersamaan dengan acara penutupan Gerakan Menuju Smart City 2021.

Forum tersebut digelar sebagai pengukuhan peran Dinas Komunikasi dan Informatika di setiap kabupaten/kota dalam mendorong penerapan SPBE di wilayahnya. Oleh sebab itu, forum dihadiri oleh perwakilan Diskominfo kabupaten/kota yang ikut serta dalam Gerakan Menuju Smart City 2021.

Mengingat penerapan SPBE memerlukan kolaborasi antar kementerian dan lembaga, forum ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN RB.

Sebagai informasi, penerapan SPBE juga erat kaitannya dengan pembangunan kabupaten/kota berbasis smart city. SPBE menjadi salah satu pendukung pilar smart city, yakni smart governance. SPBE juga merupakan katalis atau pemula dalam perwujudan smart city.  

Penerapan SPBE dapat membantu pemerintah kabupaten/kota akan dapat melakukan upaya inovatif dalam menangani persoalan serta meningkatkan kualitas hidup warganya.

Meski demikian, ada berbagai tantangan yang dihadapi dalam mengakselerasi transformasi digital. Pada forum tersebut, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Bambang Dwi Anggono mengatakan, salah satu tantangan dalam transformasi digital adalah membangun ekosistem digital secara komprehensif.

Ia mengatakan, dari 27.400 aplikasi yang dimiliki instansi pusat dan daerah ternyata sebagian besar merupakan duplikasi. Beberapa aplikasi memiliki peran dan fungsi yang sama.

Karenanya, Kemenkominfo diharapkan dapat menjalankan perannya dalam melakukan harmonisasi pada ekosistem digital tersebut.  

“Agar tidak terjadi duplikasi pembangunan, baik infrastruktur, peraturan, maupun sumber daya manusia (SDM),” kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Infokomputer, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, konsultan teknologi informasi sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia (IKTII) Teddy Sukardi memaparkan, jumlah aplikasi tidak dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu smart city telah berkinerja dengan baik.