Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (108 juta - 54 juta) x 5 persen
= 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta/tahun
Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp 10 miliar/bulan atau mencapai Rp 120 miliar/tahun dan belum menikah?
Maka tarif pajak yang kamu bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.
Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
Penghasilan nett × 35 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 35 persen
= (120 miliar - 54 juta) x 35 persen
= Rp 119,94 miliar × 35 persen
= 41,98 miliar/tahun.