Find Us On Social Media :

Begini Cara Hitung Pajak Youtuber

By Adam Rizal, Selasa, 21 Desember 2021 | 13:00 WIB

Dear YouTuber! Inilah Tips Atta Halilintar dan Ria Ricis Supaya Subscriber Tembus 10 Juta

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 5 persen

= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen

= (108 juta - 54 juta) x 5 persen

= 54 juta × 5 persen

= Rp 2,7 juta/tahun

Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp 10 miliar/bulan atau mencapai Rp 120 miliar/tahun dan belum menikah?

Maka tarif pajak yang kamu bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.

Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 35 persen

= (penghasilan bruto-PTKP) x 35 persen

= (120 miliar - 54 juta) x 35 persen

= Rp 119,94 miliar × 35 persen

= 41,98 miliar/tahun.