Begini Cara Hitung Pajak Youtuber

By Adam Rizal, Selasa, 21 Desember 2021 | 13:00 WIB
Dear YouTuber! Inilah Tips Atta Halilintar dan Ria Ricis Supaya Subscriber Tembus 10 Juta

Dear YouTuber! Inilah Tips Atta Halilintar dan Ria Ricis Supaya Subscriber Tembus 10 Juta

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 5 persen

= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen

= (108 juta - 54 juta) x 5 persen

= 54 juta × 5 persen

= Rp 2,7 juta/tahun

Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp 10 miliar/bulan atau mencapai Rp 120 miliar/tahun dan belum menikah?

Maka tarif pajak yang kamu bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.

Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan nett × 35 persen

= (penghasilan bruto-PTKP) x 35 persen

= (120 miliar - 54 juta) x 35 persen

= Rp 119,94 miliar × 35 persen

= 41,98 miliar/tahun.