Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah.
Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.
"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital. Jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik tentunya akan mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka,” jelas Sati.
Meningkatkan Kepercayaan Digital Melalui Provider Identitas Digital
Dengan perkembangan digitalisasi yang begitu cepat, isu keamanan dan kepercayaan digital menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama.
VIDA, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sekaligus provider identitas digital melihat bahwa diperlukan sebuah sistem yang komprehensif yang dapat mengatasi ancaman kejahatan siber sekaligus memberikan rasa kepercayaan dalam dunia digital.
Hal ini melihat komponen digital trust yang tak hanya fokus pada people and process seperti edukasi yang terus menerus dan keberadaan regulasi, namun juga technology.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengamanan identitas digital yang tepat. Sebab, pencurian identitas merupakan pintu masuk bagi kejahatan siber lainnya seperti pencurian data, transaksi ilegal, penyanderaan digital, hingga pemalsuan dokumen.
Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA juga memudahkan para mitra bisnis melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien, sehingga dengan mengamankan identitas digital maka ancaman kejahatan siber bisa dihindari.
Pemerintah selaku sumber dan penjamin keamanan identitas di ranah offline memerlukan mitra untuk menjadi sumber atau penjamin keamanan data identitas di ranah digital.
Provider identitas digital seperti VIDA bisa menjadi mitra pemerintah untuk menjamin keamanan data dan identitas di ranah digital.
VIDA yang berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, adalah badan terpercaya yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan identitas digital atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Dalam urusan identitas digital dan autentikasinya, proses jaminan seperti itu menjadi sangat penting karena terkait urusan keabsahan transaksi digital dan terkait pula dengan perlindungan data konsumen, yang diatur oleh negara melalui undang-undang dan berbagai aturan turunannya. Pelaku bisnis maupun konsumen harus yakin bahwa identitas digital dan proses autentikasi multifaktornya ditangani oleh pihak yang sudah melalui proses audit oleh lembaga terpercaya, mengacu pada standar tertinggi,” tutup Sati.
Baca Juga: Tujuh Tips Menyimpan Informasi Rahasia yang Aman dari Kaspersky