Saat ini Anda dapat melaporkan pajak dan isi SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara online sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pajak yang terbatas dengan waktu.
Menurut Ketentuan Undang - Undang Perpajakan, batas lapor SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Adapun untuk waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari 2022.
Wajib pajak dikategorikan menjadi dua penghasilan yaitu wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun. Sebelum lapor pajak, wajib pajak diharuskan untuk mengisi SPT lebih dulu. Pengisian data ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, melalui jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta.
Namu ada alternatif lain agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Wajib pajak dapat melakukan pengisi SPT Tahunan secara online melalui situs DJP online atau e-Filing.
Lantas bagaimana cara isi SPT Tahunan secara online? Berikut cara isi SPT Tahunan secara online.
Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp60 juta
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form.
Cara isi SPT 1770 SS melalui e-Filing
- Kunjungi situs DJP Online.
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Yahondo Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik kota “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara isi SPT 1770 SS melalui e-Form
- Log in melalui laman DJP Online.
- Klik “Lapor”
- Kemudian klik logo e-Form PDF
- Klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”
- Nantinya, formulir SPT elektronok akan diunduh secara otomatis
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline
- Cek e-mail wajib pajak, token pengiriman SPT telah dikirimkan pada tahap awal saat wajib pajak megunduh formulir.
Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp60 Juta
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan form 1770 S. Berikut langkahnya:
- Log in di situs DJP Online.
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan
- Jika sudah paham dalam mengisi formulir 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
- Namun jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT)
Bukti pemotongan pajak