Find Us On Social Media :

Begini Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online

By Rizal, Rabu, 9 Maret 2022 | 15:30 WIB

SPT Online

Saat ini Anda dapat melaporkan pajak dan isi SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara online sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pajak yang terbatas dengan waktu.

Menurut Ketentuan Undang - Undang Perpajakan, batas lapor SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Adapun untuk waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari 2022.

Wajib pajak dikategorikan menjadi dua penghasilan yaitu wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun. Sebelum lapor pajak, wajib pajak diharuskan untuk mengisi SPT lebih dulu. Pengisian data ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, melalui jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta.

Namu ada alternatif lain agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Wajib pajak dapat melakukan pengisi SPT Tahunan secara online melalui situs DJP online atau e-Filing.

Lantas bagaimana cara isi SPT Tahunan secara online? Berikut cara isi SPT Tahunan secara online.

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp60 juta

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Cara isi SPT 1770 SS melalui e-Filing

Cara isi SPT 1770 SS melalui e-Form

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp60 Juta

Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan form 1770 S. Berikut langkahnya:

Bukti pemotongan pajak