Find Us On Social Media :

Biaya Langganan IndiHome, First Media, dan MyRepublic Naik, Berapa?

By Rizal, Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:00 WIB

Telkom akan berikan ganti rugi pada pelanggan IndiHome

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan akan naik 1 persen. Dengan begitu, tarif PPN yang semula sebesar 10 persen naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan kenaikan tarif PPN sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (a) yang berbunyi:

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. (b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025".

Dengan aturan baru tersebut, barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam UU tetap akan dikenai tarif PPN yang baru, yaitu 11 persen. Seperti layanan internet dan TV kabel, misalnya.

Dari banyak internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia, ada tiga provider internet dan TV kabel yang dikonfirmasi akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

Tiga provider tersebut adalah IndiHome, First Media, dan MyRepublic. Dengan penyesuai tarif PPN menjadi 11 persen, maka tagihan bulanan pelanggan dari tiga provider internet tadi dipastikan akan ikut naik mulai bulan depan.

IndiHome

Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo.

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome.

Halo, Pelanggan Setia IndiHome

Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.