Find Us On Social Media :

Indonesia Bakal Wajibkan Google dan Facebook dkk Bayar Konten Berita

By Rizal, Kamis, 14 April 2022 | 14:00 WIB

Facebook dan Google

Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan regulasi hak penerbit (publisher rights) yang akan melindungi perusahaan media.

Regulasi itu terinspirasi dari Undang-undang (UU) "News Media Bergaining Code Law" yang diterbitkan pemerintah Australia.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa Australia adalah contoh negara yang memberlakukan regulasi hak penerbit.

Undang-undang itu bertujuan untuk mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media untuk membayar konten berita.

"Dengan adanya regulasi itu, penghasilan media di negara tersebut naik sekitar 30 persen," ucapnya dalam siaran persnya.

Saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang rancangan regulasi hak penerbit (publisher rights), dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada Oktober 2021.

"Naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia," ucapnya.

Menkominfo akan melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah tersebut. Kemudian, Setneg akan memberikan arahan terkait jenis aturan yang layak untuk regulasi hak penerbit.

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Usman dari keterangan resmi.

"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apakah berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” imbuhnya.

Saat proses penyusunan regulasi hak penerbit masuk ke tahap berikutnya, Usman menyatakan akan melibatkan satgas Task Force Media Sustainability dan publik. Jika aturan ini dijadikan PP misalnya, maka keterlibatan publik akan lebih luas dan Kominfo bertindak sebagai inisiator. Adapun jika regulasi hak media dijadikan sebagai Perpres, maka komunikasi ke publik akan dilakukan oleh Setneg.