Find Us On Social Media :

Pemerintah Pasti Blokir Facebook di Indonesia, Jika Ini Terjadi

By Adam Rizal, Sabtu, 5 Mei 2018 | 14:17 WIB

Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia)

Regulasi itu mewajibkan platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Jika tidak, pemerintah Jerman akan memberikan denda kepada perusahaan media sosial tersebut.

"Kami bisa menggunakan Undang-Undang ITE. Nah, ini menjadi regulasi penguat dan pelengkap dari legislasi yang dalam Undang-Undang ITE," sebutnya.

Kunjungan Tim Kominfo untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan. Tim yang dibentuk Kementerian Kominfo berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yang dikoordinir oleh pihaknya sendiri.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja Tim adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dapat diadaptasi agar bisa diterapkan di Indonesia, termasuk mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain itu, tim itu juga mengkaji mengenai cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoax, dan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu dibutuhkan agar regulasi dapat diterapkan proporsional serta tidak mengancam kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi dan demokrasi yang sudah berlangsung madani di Indonesia.