Find Us On Social Media :

Bagaimana Cara Dapat Set Top Box Gratisan dari Pemerintah?

By Adam Rizal, Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:00 WIB

Set Top Box TV Digital

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo sedang getol memberikan set top box gratis yang memungkinkan masyarakat migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Ada tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Ada 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi set top box (STB) gratis. Berdasarkan pasal 85 PPTPostelsiar, STB gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

1. Masuk golongan rumah tangga miskin

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

1. Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

2. Mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

Pada menu usulan dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapat set top box ini meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Saat melakukan serah terima set top box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi.

Kemudian Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.