Baru-baru ini dikabarkan bahwa data pribadi dari 5,4 juta akun Twitter telah mengalami breach dan ditawarkan di dunia maya. Pelanggaran tersebut memanfaatkan vulnerability alias kerentanan yang terdapat pada Twitter. Vulnerability bersangkutan sebenarnya sudah di-patch alias ditambal, tetapi pihak yang tidak bertanggung jawab telah berhasil "mencuri" data yang dimaksud sebelumnya. Hal itu menunjukkan bahwa para pengguna media sosial di dunia rentan terhadap pencurian data pribadi.
Begitu pula dengan masyarakat di tanah air. Menurut laporan "Indonesia Digital Report 2022" dari We are Social (Hootsuite), saat ini pengguna media sosial di Indonesia mencapai 191 juta jiwa atau setara dengan 68,9% populasi. Dari 191 juta jiwa itu, 58,3%-nya pun menggunakan Twitter. Hal tersebut ditekankan oleh ITSEC Asia di Jakarta beberapa hari lalu. ITSEC Asia membagikan pula sejumlah tips mengamankan data pribadi saat menggunakan media sosial. Harapannya tentu saja masyarakat Indonesia bisa lebih mengamankan data pribadi yang dimaksud sehingga lebih tidak rentan mengalami pencurian data pribadi.
“Dengan jumlah populasi penduduk digital yang sangat besar serta infrastruktur keamanan siber yang belum maksimal, maka sangat mungkin bahwa Indonesia menjadi sasaran empuk bagi pelaku-pelaku kejahatan siber untuk mencuri dan mengambil keuntungan dari data-data pribadi masyarakat,” ujar Andri Hutama Putra (Presiden Direktur ITSEC Asia).“Penetrasi internet dan pengguna media sosial yang tinggi di Indonesia menjadikan isu data pribadi krusial untuk diberikan perlindungan oleh sistem dan regulasi. Hal ini karena kejahatan siber dapat berdampak sangat merugikan mulai dari pemalsuan identitas, pencurian dan jual-beli data ilegal, pembobolan akun media sosial atau dompet digital, serta penipuan daring. Untuk melindungi masyarakat kita, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi penting untuk dirampungkan agar dapat memberi kejelasan tanggung jawab penghimpun data dan mengatur sanksi administratif terhadap kasus pelanggaran data,” jelas Andri Hutama Putra lebih lanjut.
Terdapat enam tips mengamankan data pribadi saat menggunakan media sosial yang dibagikan ITSEC Asia. Keenam tips tersebut adalah seperti berikut ini.
1. Bedakan Alamat E-mail untuk Media Sosial dan Perbankan
Menggunakan satu alamat e-mail untuk semua kebutuhan, seperti layanan perbankan, transaksi, media sosial, dan langganan adalah sangat berbahaya bagi data pribadi. Pasalnya, ketika e-mail tersebut diserang, semua informasi yang ada di dalamnya bisa rentan dicuri. Gunakan alamat e-mail berbeda untuk keperluan berbeda, misalnya alamat e-mail yang berbeda antara media sosial dan perbankan.
2. Ganti Password E-mail dan Aplikasi Secara Berkala
Mengganti password secara berkala dapat mencegah serangan siber dilakukan dengan mudah. Hal ini merupakan salah satu cara paling ampuh dalam menjaga data pribadi. Namun, masih banyak yang tidak melakukannya. Oleh karena itu, ganti password e-mail dan aplikasi secara berkala.
3. Jangan Klik Tautan Mencurigakan
Di media sosial banyak beredar informasi-informasi yang perlu kita periksa ulang kebenarannya. Selain itu, jangan sembarang tergoda oleh tautan-tautan apalagi mengeklik tautan yang sebenarnya mencurigakan. Hal ini untuk menghindari serangan phishing yang bisa mencuri data pribadi.
4. Kenali Fitur-Fitur Pengaman Aplikasi
Di dalam aplikasi media sosial sebenarnya sudah ada berbagai fitur keamanan seperti 2FA (two factor authentication), OTP (one time password), end to end encryption, setelan privasi, dan peringatan masuk akun. Kenali dan aktifkan fitur-fitur tersebut untuk menambah keamanan saat bersosial media.
5. Hati-hati Saat Menggunakan VPN
Melihat isu pemblokiran oleh Kominfo yang terjadi belum lama ini, penggunaan VPN (virtual private network) meningkat pesat. Namun, penggunaan VPN, terutama yang gratis, membuka kemungkinan data pribadi yang ada pada perangkat dicuri. Selain itu, infeksi malware juga dapat menyusupi VPN. Hindari log in ke media sosial dan perbankan jika menggunakan VPN.
6. Jangan Membagikan Informasi Penting di Media Sosial
Membagikan informasi penting seperti foto KTP, foto tiket, foto paspor, QR code, nama ibu kandung, dan nomor pribadi di media sosial sebaiknya jangan dilakukan. Pasalnya, informasi itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan seperti pembobolan akun dan penipuan.