Find Us On Social Media :

Alasan Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini

By Rizal, Senin, 15 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Grab-Gojek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyesuaian tarif ojek online terbaru akan dilakukan 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diberlakukan efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan perubahan dikarenakan pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan waktu yang lebih panjang terkait kenaikan tarif ojek online ersebut.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis.

Penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak. Ia berharap dalam waktu 25 hari aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Hendro berharap waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Keputusan tersebut tertuang dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Kenaikan Tarif Ojek Online

Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km