Safetica membawa pendekatan yang sama sekali berbeda untuk keamanan internal. Solusi ini diyakini menjadi solusi keamanan pertama yang menggabungkan real prevention dengan actual protection terhadap ancaman internal.
Ketiga teknologi di atas telah memenuhi standarisasi yang diminta oleh Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Perusahaan yang bertindak sebagai pengendali data dan tentu saja pemilik data sudah semestinya menerapkan teknologi perlindungan data ini, mengingat setiap pelanggaran data dapat sangat merugikan khususnya bagi pengendali data, yakni perusahaan.
UU PDP menyebutkan untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman penjara 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 milliar hingga Rp6 milliar setiap kejadian. Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan.