Akhir-lahir ini fintech pinjaman online mendapat sorotan negatif, dengan banyaknya kasus penagihan yang keterlaluan.
Kasus terakhir di Solo seorang wanita peminjam online dipermalukan dengan cara disebar ke seluruh nomor telepon di phonebook-nya, dan diiklankan di media sosial sebagai wanita yang "Siap Digilir".
Hal ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi peminjam dikenakan potongan administrasi tidak jelas yang sangat besar, ditambah bunga dan denda yang sangat besar.
Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara Fintech yang resmi dan legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Berbagai fintech ini wajib mematuhi segala aturan yang ada, seperti akses data konsumen dibatasi dalam koridor tertentu hingga cara penagihan sesuai kode etik.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online sehingga tidak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini. Masyarakat dapat mengakses daftar fintech legal ini di situs resmi OJK.
Tak ada cara lain untuk mengetahui suatu fintech legal atau ilegal. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan. Bagaimana cara membedakan ciri fintech legal dengan ilegal ini?
Berikut ulasannya:
Ciri-Ciri Fintech Lending Legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat