Find Us On Social Media :

TV Analog Resmi Dimatikan, Apa Keuntungan Pindah ke TV Digital?

By Adam Rizal, Kamis, 3 November 2022 | 15:30 WIB

Set Top Box TV Digital

Akhirnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan operasi siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia.

Pada masa peralihan TV digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog. Namun dianjurkan mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Lantas apa keuntungan untuk beralih ke TV digital dibanding TV dialog:

Mengutip Difference Between, TV analog menggunakan tabung sinar katoda sebagai tampilan. Sedangkan TV digital menggunakan layar panel datar seperti LCD, plasma, atau LED.

Transmisi TV digital juga mendukung format rasio aspek layar lebar yaitu 16:9, cocok dengan rasio aspek sebagian besar digital dan HDTV yang menyerupai bentuk layar film. Tak hanya itu, TV digital yang memiliki rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar lebar tanpa banyak ruang yang diambil bilah hitam di bagian atas dan bawah.

TV digital mendukung televisi definisi tinggi dan layar yang berukuran lebih besar. TV analog menampilkan rekaman hitam putih dan berwarna. Sedangkan TV digital menampilkan media berwarna.

Sinyal TV digital menggunakan 0 atau 1 bit untuk media tampilan atau dikenal sebagai gelombang persegi yang menghasilkan tayangan sangat akurat dibandingkan dengan sinyal analog.

Sedangkan, TV analog terdiri sinyal kontinu untuk menayangkan video tetapi transfer sinyal terus-menerus akan membuat kualitas media audio dan video menurun.

Cara Dapat Set Top Box

Set Top Box TV Digital

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo sedang getol memberikan set top box gratis yang memungkinkan masyarakat migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Ada tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Ada 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi set top box (STB) gratis. Berdasarkan pasal 85 PPTPostelsiar, STB gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

1. Masuk golongan rumah tangga miskin

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

1. Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

2. Mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

Pada menu usulan dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapat set top box ini meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Saat melakukan serah terima set top box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi.

Kemudian Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.