Find Us On Social Media :

Menavigasi UU Perlindungan Data Pribadi Pertama di Indonesia

By Rafki Fachrizal, Senin, 13 Februari 2023 | 14:15 WIB

Ilustrasi UU Perlindungan Data Pribadi.

Data sensitif adalah umpan bagi peretas, dan meskipun kami tidak dapat menjamin bahwa data tidak akan dibobol, bisnis dapat membendung kerusakan dengan memastikan peretas tidak memperoleh nilai dari informasi yang dicuri.

Ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang mencegah data terhubung ke identitas, sebuah proses yang dikenal sebagai enkripsi dan tokenisasi.

Data sensitif dienkripsi dan ditautkan ke token unik, sehingga pengguna yang sah masih dapat melihatnya dalam format asli, tetapi tidak untuk para pelaku kejahatan siber, mereka bahkan tidak dapat menggunakan data tersebut.

Dengan cara ini, informasi dianggap tidak berguna dan memiliki nilai bagi peretas.

Demikian pula, saat ini ada solusi penyamaran data yang menjangkau fitur dan mudah digunakan untuk membantu menganonimkan data sensitif di lingkungan pengujian aplikasi, namun tetap mempertahankan karakteristik yang sama dengan data aslinya.

Ini memastikan data sensitif seperti nama, nama keluarga, nomor identitas, dilindungi sesuai dengan undang-undang dan peraturan privasi seperti PDP, tanpa meninggalkan celah untuk penyalahgunaan data.

3. Menegakkan kebijakan dan kontrol keamanan

Strategi privasi data end-to-end juga harus disertai dengan kebijakan manajemen identitas dan akses serta deteksi ancaman untuk perlindungan tambahan.

Misalnya, penting untuk menentukan siapa saja yang memiliki akses ke data sensitif, bagaimana mereka dapat menggunakannya, dan risiko di belakangnya.

Pada saat yang sama, memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi indikasi awal potensi pelanggaran dengan teknologi dapat memungkinkan operasi keamanan mengambil kendali dan mencegah pelanggaran sejak dini.

Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya membantu mengamankan data tetapi juga menghindari sanksi finansial karena pelanggaran, seperti yang diamanatkan di bawah PDP.

“Pengenalan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia mungkin awalnya tampak menakutkan, tetapi pada akhirnya, ini memberikan kerangka kerja kepada bisnis untuk memastikan akuntabilitas dan kekuatan dalam rezim perlindungan data mereka,” kata Anna Russell, Worldwide Vice President, Strategy, Voltage Data Privacy & Protection, Micro Focus.

“Meskipun mengadaptasi dan mengimplementasikan perubahan pada strategi privasi data organisasi tidak dapat dilakukan dalam semalam, tiga langkah penting ini akan memberi titik awal yang kuat bagi bisnis untuk mengimbangi perubahan lanskap kebijakan di Indonesia,” sambung Anna.

Baca Juga: Microsoft: Serangan Phishing dan Ransomware Paling Merajalela Saat Ini

Baca Juga: Reddit Konfirmasi Serangan Phishing, Ini Saran Pakar Cyber Security