Find Us On Social Media :

Dukung UU PDP, IFSOC: Harus Jaga Keberlangsungan Pertumbuhan Fintech

By Liana Threestayanti, Selasa, 14 Februari 2023 | 10:00 WIB

IFSOC mendukung langkah Pemerintah dalam menyiapkan peraturan pelaksana UU PDP. Ada beberapa masukan yang disampaikan IFSOC.

Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendukung langkah Pemerintah dalam menyiapkan peraturan pelaksana pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ada beberapa masukan yang disampaikan IFSOC.

UU PDP telah disahkan Pemerintah pada bulan Oktober 2022. UU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat yang tersebar dalam berbagai layanan. Selain itu, UU PDP juga memperkuat keamanan bertransaksi secara digital yang aman dan tepercaya. 

Agenda prioritas selanjutnya adalah  penuntasan peraturan pelaksana UU PDP untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan secara optimal pasca dua tahun masa transisi. 

Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribadi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP untuk segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisi selama dua tahun berakhir. Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.

"Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang”, tegas Rudiantara.

Rudiantara juga menekankan bahwa peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, dan tidak berfokus pada sanksi. Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi.

Hindari Sanksi Berlapis & Multitafsir

Terkait dengan pengenaan sanksi dalam UU PDP, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (double sanctioning).

"Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador," Rico berpendapat.

Selain itu, Rico juga berpandangan bahwa peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komprehensif dan detail mengenai parameter untuk pengecualian dan/atau peringan atas sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Menurutnya, hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP.

"Hal ini merupakan kunci agar penegakan ketentuan sanksi dalam UU PDP dapat diselenggarakan secara proporsional, sehingga tidak menjadi disinsentif pada pertumbuhan bisnis pengendali dan prosesor data pribadi yang di dalamnya bukan hanya usaha besar tetapi juga UMKM", ungkap bankir senior ini.