Konten ini didominasi oleh tautan pishing dan penipuan serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel.
Kementerian Kominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar itu.
Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
Baca Juga: Lawan Hoaks Kesehatan, Halodoc Hadirkan Konten Edukasi di TikTok
Baca Juga: Elon Musk Buka 12.000 Akun Twitter yang Terblokir