Find Us On Social Media :

Lima Kiat Cermat Atur Dana THR Buat Mudik Hari Raya ala tiket.com

By Rafki Fachrizal, Kamis, 13 April 2023 | 13:15 WIB

Ilustrasi Mudik

Hari Raya Idul Fitri 1444 H diprediksi jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hari liburan dan cuti bersama selama 7 (tujuh) hari, mulai dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Masyarakat perlu cermat dalam mengatur alokasi dana tunjangan hari raya (THR) yang dapat menjadi stimulus memenuhi tingginya persiapan perayaan hari Lebaran hingga untuk mudik ke kampung halaman maupun berlibur ke destinasi impian di masa periode liburan.

Menurut pakar-pakar keuangan ternama, perencanaan keuangan pun perlu terus disiplin walaupun akan ada pengeluaran signifikan untuk berbagai kebutuhan perjalanan dan liburan Lebaran.

Masyarakat harus tetap jeli agar setia dengan komitmen cita-cita memiliki tabungan sehat. Salah satu praktisi keuangan senior dari Kanada merekomendasikan secara umum porsi dana liburan panjang adalah tujuh persen dari penghasilan bulanan yang diakumulasi selama 12 bulan.

Berikut lima kiat cermat dan sederhana untuk atur keuangan pribadi sambil turut menikmati hari liburan dan cuti bersama:

1. Alokasikan untuk zakat dan sedekah

Bagi setiap umat Muslim terdapat kewajiban menunaikan zakat fitrah dari setiap anggota keluarganya yang masih menjadi tanggungan.

Selain itu, sedekah, bantuan sosial, atau pun membayar zakat harta yang selama ini tertunda yang alokasinya bisa mencapai 10% dari dana THR.

2. Siapkan dana untuk berbagai kebutuhan Lebaran

Prioritaskan penggunaan dana THR untuk kebutuhan Lebaran diantaranya THR untuk para pekerja di rumah, angpao untuk saudara dan keponakan, serta hidangan Lebaran termasuk dalam kategori kebutuhan Lebaran.

Jika sobat tiket berencana menghabiskan libur Lebaran dengan mudik dengan keluarga, usahakan agar dana ini dialokasikan dari THR. Idealnya penggunaan THR maksimal 50-70% untuk segala urusan Lebaran.

3. Perhatikan dana untuk kebutuhan tabungan, investasi, darurat, hingga Idul Adha

Dana THR sebaiknya tetap disisihkan sebesar 10% untuk keperluan tak terduga seperti jikalau sakit sepulang mudik, maupun untuk asisten infal.