Find Us On Social Media :

Pemimpin G7 Sepakat Atur Pengembangan Artificial Intelligence

By Liana Threestayanti, Minggu, 21 Mei 2023 | 16:00 WIB

Para pemimpin G7 sepakat menyerukan perlunya standar-standar teknis dalam pengembangan dan adopsi artificial intelligence (AI).

Para pemimpin tujuh negara terkaya di dunia yang tergabung dalam Kelompok G7 sepakat menyerukan perlunya standar-standar teknis dalam pengembangan dan adopsi artificial intelligence (AI).

Hal ini tak lepas dari potensi besar maupun dampak AI di berbagai aspek kehidupan. Selain itu langkah ini dibutuhkan untuk menjaga agar AI dapat dipercaya. 

Para pemimpin G7 juga melihat aspek governance dari teknologi yang sedang hype ini tidak dapat mengimbangi kecepatan perkembangannya.

Dalam KTT yang digelar di Hiroshima, Jepang, para pemimpin G7 menyampaikan bahwa pendekatan untuk mencapai visi bersama dan membuat AI yang dapat dipercaya akan beragam. Oleh karena itu, seperti dikutip dari Reuters, penerapan standar untuk teknologi digital seperti AI harus selaras dengan nilai-nilai demokrasi bersama.

Sebagai langkah awal, para pemimpin G7 sepakat untuk membentuk forum setingkat menteri pada akhir tahun ini. Forum inibakan mendiskusikan isu-isu sehubungan dengan generative AI, seperti hak cipta dan disinformasi.

Selain itu para pemimpin G7 juga mendorong organisasi internasional, seperti Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD/ Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) untuk mempertimbangkan analisis terhadap dampak pembuatan kebijakan.

Para pemimpin G7 menekankan pentingnya untuk segera mempertimbangkan peluang dan tantangan generative AI. 

Sebagai informasi, Uni Eropa yang juga berpartisipasi dalam KTT G7, akan segera meloloskan undang-undang untuk mengatur teknologi AI. Undang-undang ini bahkan disebut-sebut akan menjadi undang-undang komprehensif pertama di dunia yang mengatur AI secara proporsional dan langsung melibatkan multilateral. 

Di Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Namun dalam artikel berjudul "Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia Saat Ini," dua peneliti dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi, FH UI Zahrashafa P. Mahardika, S.H., M.H. & Angga Priancha, S.H., LL.M. berpendapat bahwa tatanan strategi nasional ini masih tahap haluan kebijakan secara garis besar dan tidak mengatur secara detail.