Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan karena dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
TikTok Shop memungkinkan masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Larangan itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kaya Zulkifli di Istana Merdeka.
Tentunya, pemerintah RI memiliki beberapa alasan menutup TikTok Shop. Alasan pertama, banyak barang daganngan pedagang asli Indonesia di toko offline dan marketplace lainnya kalah bersaing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Alasan kedua, jika social commerce dan e-commerce disatukan, maka cara itu akan sangat menguntungkan pihak platform karena platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Zulhas mengatakan social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung.
Selain itu, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," pungkasnya Zulkifli.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten usai melakukan rapat terbatas.
Alasan Jualan di TiKTok Shop